Senin, 22 Desember 2025

Tenaga Honorer Wajib Lakukan Pendataan Non ASN, Simak Syarat dan Caranya!

- Rabu, 24 Januari 2024 | 11:03 WIB
Alur pendataan non ASN (BKN)
Alur pendataan non ASN (BKN)

1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.

3. Klik "Pengumuman".

4. Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".

Itulah informasi terkait pendataan non ASN yang diwajibkan BKN. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X