1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
2. Pilih "Instansi" yang diinginkan.
3. Klik "Pengumuman".
4. Kemudian akan muncul halaman yang berisi "Daftar Pegawai Non ASN".
Itulah informasi terkait pendataan non ASN yang diwajibkan BKN. (*)