METROPOLITAN.ID - Pada tahun ini, pemerintah telah mengumumkan rencana penerimaan pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Mei 2024.
Proses penerimaan ini mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PPPK memiliki perbedaan hak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun memiliki peluang karier yang sebanding.
Menariknya, PPPK dapat mencapai jabatan pimpinan tinggi (JPT) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Pasal 2 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa PPPK dapat menempati jabatan pimpinan tinggi.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga memberikan kewenangan bagi PPPK untuk mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu, sesuai dengan Pasal 34 ayat 2.
Baca Juga: Antisipasi Game Xbox Februari 2024: Suicide Squad, Skull And Bones, dan Persona 3 Reload
Jabatan manajerial ini mencakup jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas.
Namun, perlu dicatat bahwa PPPK hanya dapat mengisi jabatan manajerial tertentu sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai contoh, jabatan tinggi utama mencakup kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan 1,12 Juta Warga Kota Bogor Sudah Jadi Peserta JKN
Adapun jabatan pimpinan tinggi madya mencakup sejumlah posisi penting seperti Sekretaris Jenderal Kementerian, Deputi, Inspektur Jenderal, dan lainnya.
Sedangkan jabatan pimpinan tinggi pratama melibatkan Direktur, Kepala Biro, Asisten Deputi, dan sejumlah jabatan lainnya.