Senin, 22 Desember 2025

BPJS Kesehatan Gencarkan Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Kesehatan

- Rabu, 8 Mei 2024 | 15:15 WIB
BPJS Kesehatan punya program baru (Bpjs)
BPJS Kesehatan punya program baru (Bpjs)

Alternatif pendanaan untuk PBI juga tidak terbatas dari APBD namun dimungkinkan juga menggunakan dana CSR melalui pelibatan non-pemerintah agar kewajiban pembayaran yang menjadi tanggung jawab Pemda terpenuhi. 

Monev ini menghasilkan 28 surat pernyataan komitmen Pemda yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah/Asisten Daerah/Kepala Dinas terkait yang bersedia menganggarkan, membayarkan iuran wajib.

Termasuk seluruh tunggakan iuran dalam pelaksanaan Program JKN, mendaftarkan seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta membayarkan iuran KP Desa sebagai peserta aktif JKN, melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan validitas tunggakan iuran JKN dan sebagai dasar menghitung kekurangan komponen iuran JKN PNS Daerah yang meliputi komponen TPG, TJM, dan TPP sejak tahun 2020.

Bersedia membayar iuran wajib pemda 4% dan tunggakannya tahun 2020-2023 termasuk kekurangan alokasi anggaran yang meliputi PBPU Pemda dan Bantuan Iuran PBPU Pemda, Bantuan Iuran PBPU/BP Kelas III, Iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa, melalui pemotongan DAU atau cicilan sepanjang tahun anggaran 2024.

"Monev ini sangat krusial karena perlu komitmen Pemerintah Daerah untuk bergotong royong bersama dalam keberlanjutan program JKN. Saat ini utilisasi Dana Jaminan Sosial Kesehatan telah mencapai 106,1% dari iuran yang dibayarkan pemberi kerja dan peserta. Tingginya tunggakan dan tingginya klaim terus menggerus aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang berakibat kemungkinan gagal bayar/defisit yang terjadi pada BPJS Kesehatan bila tidak terus kita mitigasi,” ujar Niken.

Kegiatan juga dihadiri oleh para panelis Tim Monev yaitu Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati, Kepala Bidang Kesehatan Kependudukan dan Keluarga Berencana Sekretariat Kabinet Sofyan Apendi; Tenaga Ahli Muda Kantor Staf Presiden Kedeputian II Sitha Ratnasari; Direktur Dana Tranfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus; Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Kementerian Dalam Negeri Wasja; Deputi Direksi Bidang Manajemen luran BPJS Kesehatan Agus Mustopa; Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta Fachrurrazi; Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan Siswandi, dan Kasubdit Pelaksana Anggaran IV Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Kresnadi Mukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X