Minggu, 21 Desember 2025

Jangan Berkendara saat Ngantuk! Pemotor Ini Tabrak Tiang Listrik, Begini Kondisinya Kini

- Selasa, 9 Juli 2024 | 19:42 WIB
Diduga berkendaraa saat ngantuk, pemotor alami kecelakaan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)
Diduga berkendaraa saat ngantuk, pemotor alami kecelakaan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. (Polres Bogor)

METROPOLITAN.ID - Jangan pernah berkendara saat dalam keadaan mengantuk karena membahayakan.

Di Parungpanjang, Kabupaten Bogor, seorang pengendara motor menabrak tiang listrik di sisi jalan lantaran diduga berkendara saat dalam keadaan ngantuk.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Moh Toha, Kampung Kaum, Parungpanjang pada Minggu, 7 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB.

Korban kecelakaan tersebut merupakan warga Tangerang berinisial HU (26).

Baca Juga: Pemkab Bogor Rencanakan Penggusuran PKL Puncak Tahap 2, Warpat Juga Bakal Ditertibkan

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat melaju dari arah Cigudeg menuju Parungpanjang.

Saat melintas di lokasi, sepeda motor korban hilang kendali dan menabrak tiang listrik yang berada di seberang jalan diduga karena mengantuk.

Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat sehingga harus mendapat penanganan medis lebih lanjut.

"Korban menabrak tiang listrik di pinggir jalan. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan segera mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Parungpanjang," ujar Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suhartono, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga: Berhadapan di Pilpres, Gerindra - PDIP Mesra di Bogor, Bangun Kedekatan untuk Koalisi di Pilbup 2024

Polsek Parungpanjang juga langsung mendatangi lokasi usai mendapat laporan kecelakaan dan melakukan penanganan.

 

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan menghindari berkendara dalam kondisi mengantuk atau lelah untuk menghindari kejadian serupa.

Menurutnya, kewaspadaan dan keselamatan dalam berkendara sangat penting, terutama pada jam-jam rawan kecelakaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Sumber: Polres Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X