METROPOLITAN.ID - Sepandai-pandainya Tupai melompat akhirnya jatuh juga. Perumpamaan itu nampaknya tepat disematkan kepada Andi Yatman. Sopir angkot yang menabrak wartawan foto Radar Bogor, Hendi Novian akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun, Andi Yatman berhasil ditangkap jajaran Polres Bogor pada Senin, 24 Juni 2024 kemarin. Pelaku dikabarkan ditangkap di wilayah Depok.
Hal itu seperti diungkapkan Kuasa Hukum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, organisasi Hendi bernaung, yakni Dodi Herman Fartodi. Ia mengatakan kliennya mendapatkan kabar ini lewat surat SP2HP.
"Benar, sudah ditangkap. Kebetulan saya baru pulang dari luar kota. Kami baru dapat info dari klien bahwa pelaku sudah ditangkap," kata Dodi Herman Fartodi.
"Kami apresiasi kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang sudah membantu menangkap pelaku, dan sudah menaikan status jadi tersangka," sambung dia.
Diharapkan, dengan ditangkapnya pelaku dapat membuat terang perkara ini, seperti alasan mengapa pelaku melarikan diri dan siapa yang membantu pelaku melarikan diri.
Ditanya terkait permasalahan dengan Kodjari apakah akan dianggap selesai dengan ditangkapnya pelaku, Dodi menilai bahwa hal itu merupakan persoalan lain.
"Itu persoalan lain sepertinya, pelaku biarkan dia mempertanggung jawabkan secara pidana apa yang dia lakukan. Sedangkan perusahaan juga harus mempertanggung jawabkan sesuai aturannya," ucap dia.
"Intinya kita berdasar pada peraturan perundangan yang berlaku saja lah," ujar Dodi Herman Fartodi.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bogor, Ipda Ferdhyan Mulya membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan sopir angkot sebagai tersangka.
Menurut dia, sopir angkot 32 bernama Andi Yatma sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan polisi.
“Setelah dilakukan upaya paksa berupa membawa terlapor Andi Yatma ke kantor Gakum Satlantas Polres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi (karena yang bersangkutan setelah di panggil 2 kali tidak hadir dan tidak bisa memberikan pemberitahuan yang dpt di pertanggung jawabkan),” kata Ipda Ferdhyan Mulya.
“Kemudian setelah dimintai keterangan sebagai saksi selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap Andi yatma, dengan hasil berdasarkan 2 alat bukti yang cukup maka terlapor Andi Yatma di tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” sambung dia.
Berdasarkan keterangan, dilanutkan Ipsa Ferdhyan Mulya, setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih tiga bulan tersangka berhasil terlacak keberadaannya di wilayah Depok.