Minggu, 21 Desember 2025

Lewat Corrective Action, KLHK Yakin Indonesia Bakal Mampu Turunkan Laju Deforestasi

- Minggu, 28 Juli 2024 | 16:24 WIB
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofik (dok pribadi)
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofik (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PTKL) meyakini Indonesia mampu turunkan laju deforestasi, salah satunya dengan corrective action.

Menurut Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofik, selama ini KLHK bersama berbagai pihak terus berupaya melakukan pemantauan hutan untuk menekan laju deforestasi setiap tahun.

"Berbagai upaya serius telah dilakukan oleh seluruh jajaran Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di mana pun berada, dari tingkat tapak sampai Manggala Wanabakti (pemerintah pusat). KLHK bertugas memberi arahan bagaimana pengelolaan hutan bisa diimplementasikan di tingkat tapak," kata dia.

Baca Juga: Sendi Fardiansyah Resmi Dapat Surat Rekomendasi DPP PPP di Pilkada 2024 Kota Bogor

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan ini juga mengungkapkan selama hampir 10 tahun, KLHK telah melakukan berbagai macam corrective action melalui kebijakan pengelolaan hutan.

Dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan regulasi yang menjadi dasar implementasi di tingkat tapak.

"Beberapa regulasi penting, salah satunya adalah Ibu Menteri (LHK) melalui Keputusan Presiden telah memberikan penegasan tidak ada lagi kegiatan apapun, termasuk pemanfaatan maupun penggunaan hutan di dalam hutan primer," tegas Dirjen PKTL ini.

Baca Juga: Fungsionaris DPP Partai Golkar Bakal Kerahkan Relawan Beramal Dukung Rudy Susmanto

Ia menjelaskan, berdasarkan peta indikatif, 6,6 juta hektare lahan hutan primer tidak bisa diganggu.

Sehingga semua kegiatan lapangan yang berada di posisi itu wajib dikonfirmasi kepada pihak terkait kehutanan. Ini kemudian mengerem laju deforestasi dengan cukup signifikan.

Dalam pengusahaan lahan, KLHK menerapkan multiusaha kehutanan, yakni kegiatan usaha selain pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca Juga: Dukung Rena Da Frina di Pilkada 2024 Kota Bogor, Gibran Center : Cocok Dengan Dedie A Rachim

"Dulu kita masih timber manajemen oriented sekarang sudah multi usaha yang dilakukan di tapak hutan kita sehingga kegiatan pembangunan kehutanan tidak terkendala lagi. Kalau dulu orientasi hanya kayu sehingga harus tebang kayu sekarang semua perizinan di bidang kehutanan diberikan akses lolosnya berdasarkan tapaknya untuk mengelola multiusaha kehutanan," ucap dia.

"Sebelumnya juga sudah ada larangan ekspor log yang juga mampu menekan laju deforestasi," imbuh Hanif Faisol Nurofik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X