Minggu, 21 Desember 2025

Profil Sebby Sambom, Juru Bicara TPNPB yang Kecam Egianus Kogoya Pengkhianat Usai Pembebasan Pilot Susi Air

- Minggu, 22 September 2024 | 14:13 WIB
Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom (X/@jefry_wnd )
Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom (X/@jefry_wnd )


METROPOLITAN.ID - Nama Sebby Sambom menjadi perbincangan publik, terutama terkait keterlibatannya dalam kasus penyanderaan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.

Sebby Sambom merupakan sosok yang dikenal sebagai juru bicara resmi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Ia sering tampil di berbagai media untuk menyuarakan perjuangan kelompok separatis ini. Lebih jauh, Sebby bahkan menuding Egianus Kogoya sebagai pengkhianat pasca pembebasan pilot Susi Air.

Baca Juga: Pasangan Dedie-Jenal Gelar Modern Dance Djuara Competition, Upaya Hidupkan Kembali Dance di Kota Bogor

Selain dikenal sebagai tokoh separatis, Sebby memiliki riwayat panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan Papua.

Salah satu peristiwa penting dalam hidupnya terjadi pada tanggal 16 Agustus 2008, ketika ia ditahan karena terlibat dalam perencanaan dan memberikan pidato dalam aksi damai yang mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP).

Aksi ini merupakan bagian dari kampanye global yang mendukung kemerdekaan Papua dari Indonesia.

Baca Juga: Meriahnya Senam Hepi ala Sendi Fardiansyah bareng Warga Balumbangjaya Kota Bogor

Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sebby kembali ikut serta dalam aksi damai untuk mendukung peluncuran IPWP di London.

Setelah aksi ini, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap oleh pihak keamanan.

Sebby kemudian menyuarakan permintaan pembebasan Buchtar dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura. Namun, aksi tersebut justru berujung pada penahanan dirinya.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Bogor Dilantik, Pj Bupati Asmawa Tosepu: Mari Teguhkan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Sebby Sambom didakwa dengan berbagai tuduhan, termasuk makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), serta menghasut publik untuk bertindak dengan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).

Pada akhirnya, dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan. Kemudian, Sebby dibebaskan secara bersyarat pada 14 Desember 2009, sebelum menyelesaikan masa hukumannya.

Meski telah menjalani hukuman, Sebby tetap berkomitmen pada perjuangannya untuk kemerdekaan Papua dan terus menjadi salah satu suara paling vokal di TPNPB OPM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X