METROPOLITAN.ID - Edward Akbar mengajukan pengaduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap istrinya, Kimberly Ryder.
Laporan tersebut dilayangkan Edward, atas dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Kimberly.
Dalam laporannya, Edward mengungkapkan tiga peristiwa yang mencurigakan terjadi pada Oktober 2023, Februari 2024, dan April 2024.
Baca Juga: 4 Game Terbaik untuk Genre Simulasi Membangun Kota dari Konsol Game Nintendo Switch
Kuasa hukum Edward, Jundri R. Berutu, menjelaskan bahwa meskipun terdapat beberapa bukti yang diajukan, masih banyak momen lainnya yang tidak terekam namun tetap mencurigakan.
"Masih banyak juga bukti yang tidak terekam," jelas Jundri, seperti dikutip Metropolitan dari Suara. Jumat 4 September 2024.
Di kantor KPAI yang terletak di Menteng, Jakarta, Jundri R. Berutu menegaskan, laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh pihak KPAI.
Baca Juga: 6 Pemain Yang Tampil Bersinar di Matchday Kedua Liga Champions Musim 2024-2025
Salah satu bukti utama yang diajukan adalah rekaman CCTV dari kediaman Edward dan Kimberly saat mereka masih tinggal bersama.
"Kan ada CCTV. Jadi, kami berbicara dari bukti adanya CCTV ya. Itu terekam semuanya," ungkapnya.
Edward Akbar, sebagai pengadu, siap memberikan kesaksian langsung jika laporan ini diproses lebih lanjut.
Ia mengklaim berada di lokasi ketika peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi, bahkan membantu melerai saat situasi semakin memanas.
"Suami juga hadir saat kekerasan terjadi, dan pengadu membantu mengangkat anaknya," tandasnya.
Kendati semikian, awalnya Edward tidak berniat untuk mengadukan dugaan kekerasan tersebut. Namun, kekhawatiran mengenai kesejahteraan anak-anak mereka mendorongnya untuk melaporkan masalah ini.