Minggu, 21 Desember 2025

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Berapa Gajinya?

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:26 WIB
Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Instagram/@raffinagita1717)

 METROPOLITAN.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024, yang menetapkan pengangkatan sejumlah utusan khusus presiden untuk periode 2024-2029.

Nama Raffi Ahmad menjadi salah satu yang paling mencuri perhatian publik, mengingat kariernya sebagai seorang artis dan pengusaha yang telah sukses di dunia hiburan tanah air.

Baca Juga: Produk Lip Mask Terbaik yang Dapat Mencerahkan Bibir Karena Kandungan Vitamin C

Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada 22 Oktober 2024, dengan pembacaan Keppres oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

"Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, seperti dikutip Metropolitan, Rabu 23 September 2024.

Sebagai bagian dari tugas yang diembannya dari Prabowo, Raffi akan menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas lainnya.

Baca Juga: Atasi Masalah Drainase Tersumbat Akibat Sampah, Dinas PUPR Karawang Siagakan Tim Biru

Besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Raffi tersebut setara dengan pejabat negara pada level menteri.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Pada Pasal 22 Bab II Perpres tersebut, disebutkan bahwa, utusan khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri.

Baca Juga: Itel Dikabarkan Akan Segera Merilis Itel S25 di Indonesia Setelah Kantongi TKDN, Intip Spesifikasi yang Beredar

Namun, ada perbedaan penting antara posisi utusan khusus dengan jabatan menteri. Salah satunya adalah ketentuan terkait uang pensiun.

Berdasarkan peraturan yang sama, Raffi dan para utusan khusus lainnya tidak akan mendapatkan pensiun atau pesangon setelah masa baktinya berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X