Minggu, 21 Desember 2025

Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Berapa Gajinya?

- Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:26 WIB
Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Instagram/@raffinagita1717)
Raffi Ahmad yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. (Instagram/@raffinagita1717)

Lalu berapa detail gaji raffi ahmad setelah diusung Probowo menjadi utusan khusus Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Baca Juga: Fujifilm Luncurkan Dua Lensa XF Fujinon Terbaru di Indonesia, Lensa Zoom dan Lensa Telefoto

Berapa Gaji Raffi Ahmad?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain itu, tunjangan jabatan untuk menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 yang menetapkan tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Jika dijumlahkan, total gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Baca Juga: Meski Belum Kantongi SLF! Underpass Batutulis Bogor Dibuka untuk Umum, Ini Penyebabnya

Namun, angka tersebut belum termasuk fasilitas tambahan yang biasanya diterima pejabat setingkat menteri.

Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi tunjangan anak/istri, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas beserta biaya pemeliharaannya, hingga jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Semua hal tersebut diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 yang mengatur hak-hak keuangan menteri dan pejabat setara.

Tak hanya Raffi Ahmad, sejumlah tokoh lain juga diangkat sebagai utusan khusus presiden. Di antaranya adalah Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dan Zita Anjani, yang masing-masing memiliki tanggung jawab di bidang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X