Minggu, 21 Desember 2025

Harta Kekayaan Ayah Lady Aurellia Pramesti Jadi Sorotan Usai Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

- Jumat, 13 Desember 2024 | 14:40 WIB

 

METROPOLITAN.ID - Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) Lady Aurellia Pramesti dan sejumlah pihak lainnya kini semakin memanas.

Insiden pemukulan yang terjadi di Palembang, Sumatera Selatan itu kini membuat ketua koas, Muhammad Luthfi menderita luka lebam di wajah.

Nama Dedy Mandarsyah, yang merupakan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat sekaligus ayah Lady Aurellia Pramesti kini turut terseret dan menjadi sorotan setelah kejadian tersebut.

Baca Juga: Sosok Ibu Lady Pramesti yang Disorot Usai Insiden Pemukulan Dokter Koas FK Unsri Palembang

Hal tersebut lantaran harta kekayaan yang dimiliki Dedy Mandarsyah. Ia sendiri diketahui adalah seorang pejabat yang memiliki pengaruh cukup besar, baik di lingkungan pemerintahan maupun di masyarakat.

Lantas berapa harta kekayaan Ayah Lady Aurellia Pramesti? Berikut adalah informasi selengkapnya yang dikutip dari unggahan akun @musgiftah.

Harta Kekayaan Ayah Lady Aurellia Pramesti

Menurut data yang diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah akun @musgiftah, Dedy Mandarsyah memiliki total kekayaan yang diperkirakan mencapai Rp9,4 miliar.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bogor Tinjau Proyek Strategis Agrowisata Farm and Nursery hingga Taman Genteng, Ini Hasilnya

Kekayaan ini terdiri dari berbagai aset yang cukup beragam, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga harta bergerak dan surat berharga.

Dedy diketahui memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp750.000.000 dan kendaraan mobil Honda CRV tahun 2019 yang bernilai sekitar Rp450.000.000.

Selain itu, Dedy juga memiliki harta bergerak yang diperkirakan senilai Rp830.000.000, serta surat berharga dengan nilai Rp670.000.000.

Baca Juga: Mahasiswa Unpak Kenalkan Bahaya Sextortion kepada Gen Z di Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X