METROPOLITAN.ID - Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi absen dari sidang putusan atas kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Seperti yang dikutip dari Suara, setelah tiba di ruang sidang, Harvey langsung menuju kursi terdakwa untuk mendengarkan putusan hakim.
Di sampingnya, hadir dua terdakwa lain, yaitu Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Baca Juga: Puncak Bogor Masih Padat, 42 Ribu Kendaraan Lalu Lalang
Namun, dalam momen yang penting ini, terpantau Sandra Dewi, tidak hadir untuk mendampingi suaminya. Ketidakhadirannya dalam sidang putusan tersebut lantas menjadi pertanyaan.
Dalam sidang ini sendiri, Harvey resmi divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait perannya dalam skandal korupsi pengelolaan tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan putusan.
Selain hukuman utama, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika Harvey tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan akan diberlakukan.
Hakim menjelaskan bahwa Harvey telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Pemilik Rumah Ketakutan Musang Bersarang di Atap, Damkar Turun Tangan Evakuasi Tengah Malam
Sebagai informasi, Harvey Moeis disebut mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, serta Alwin Akbar, Direktur Operasional PT Timah dalam kasus ini.
Pertemuan tersebut juga melibatkan 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan terkait pengelolaan bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.