METROPOLITAN.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang bertujuan untuk menyesuaikan jam kerja ASN agar lebih fleksibel selama puasa.
Kebijakan itu sendiri mengurangi total jam kerja mingguan serta menyesuaikan jadwal masuk, istirahat, dan pulang kantor.
Baca Juga: Viral! Isu Pemotongan Gaji DPR oleh Prabowo, Ini Faktanya
Penyesuaian tersebut akan memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu tugas dan tanggung jawab mereka.
Adapun detail lengkap mengenai jadwal dan ketentuan jam kerja terbaru ASN yang bisa disimak selengkapnya berikut ini.
Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025
Mengutip dari Suara.com, berikut adalah rincian jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2025.
Total jam kerja mingguan: 32 jam 30 menit (tidak termasuk waktu istirahat)
Jam masuk kerja: 08.00 WIB (lebih siang dibandingkan jadwal normal yang dimulai pukul 07.30 WIB)
Waktu istirahat:
- Senin hingga Kamis: 30 menit
- Jumat: 60 menit
Dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat lebih menyesuaikan jadwal kerja mereka dengan aktivitas ibadah selama Ramadan, seperti sahur dan berbuka puasa.
Baca Juga: RAD Pangan dan Gizi 2025-2029, Pemkot Bogor Gelar Konsultasi Publik
ASN yang Tidak Mengikuti Kebijakan