Minggu, 21 Desember 2025

5 Kardinal Kandidat Pengganti Paus Fransiskus

- Senin, 21 April 2025 | 23:51 WIB
Berita duka datang dari Vatikan yang mengumumkan Paus Fransiskus meninggal dunia. (Instagram.com/franciscus)
Berita duka datang dari Vatikan yang mengumumkan Paus Fransiskus meninggal dunia. (Instagram.com/franciscus)

METROPOLITAN.ID - Setelah Paus Fransiskus wafat pada 21 April 2025, Vatikan resmi memasuki masa sede vacante atau kekosongan kepemimpinan.

Masa ini akan berlangsung hingga Paus baru terpilih melalui proses konklaf. Proses pemilihan pengganti Paus Fransiskus dijadwalkan dimulai 15 hari setelah wafatnya Paus, sesuai tradisi Gereja Katolik.

Dalam konklaf, hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang memiliki hak suara.

Baca Juga: Inflasi Kota Sukabumi pada Maret 2025 Tercatat 1,77 Persen

Sejumlah nama mencuat sebagai calon kuat pengganti Paus Fransiskus, di antaranya:

1. Kardinal Luis Antonio Tagle dari Filipina
Kardinal Luis Antonio dikenal sebagai tokoh progresif dengan pendekatan inklusif terhadap persoalan sosial.

2. Kardinal Pietro Parolin dari Italia
Kardinal Pietro Parolin merupakan warga Italia yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Negara Vatikan dan dikenal luas akan kemampuannya dalam diplomasi.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Leker yang Manis dan Krispi, Buat Camilan di Rumah Nih

3. Kardinal Peter Turkson dari Ghana.
Kadrinal Peter Turkson dikenal aktif dalam isu keadilan sosial dan lingkungan, serta berpotensi menjadi Paus pertama dari Afrika dalam era modern.

4. Kardinal Peter Erdö asal Hongaria
Ia merupakan seorang ahli hukum kanonik dan figur konservatif di kalangan gereja.

5. Kardinal Matteo Zuppi
Kardinal Matteo Zuppi yang juga dari Italia, terlibat dalam berbagai misi perdamaian internasional, termasuk di Ukraina dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Leker yang Manis dan Krispi, Buat Camilan di Rumah Nih

Konklaf akan berlangsung di Kapel Sistina dan dipimpin oleh Dewan Kardinal.

Kandidat terpilih harus mengantongi setidaknya dua pertiga suara dari para kardinal pemilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X