METROPOLITAN.ID - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi melaporkan tingkat inflasi tahunan (year-on-year/yoy) pada bulan Maret 2025 sebesar 1,77 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 108,30.
Data ini merujuk pada rilis resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi dan menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas perekonomian lokal.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Erni Agus Riyani, menjelaskan bahwa laju inflasi ini dipengaruhi oleh kenaikan harga di hampir semua kelompok pengeluaran masyarakat.
Baca Juga: OPPO Resmi Hadirkan Smartphone OPPO K13, Yuk Lihat Spesifikasi dan Harga yang Ditawarkan
“Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami peningkatan harga sebesar 4,17 persen,” ujar Erni pada Senin 21 April 2025.
Ia juga menyebutkan bahwa kelompok sandang (pakaian dan alas kaki) naik sebesar 1,07 persen, kelompok perlengkapan dan perawatan rumah tangga naik 0,94 persen.
Sedangkan kelompok kesehatan mengalami inflasi 4,42 persen, dan transportasi naik 1,03 persen.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kue Leker yang Manis dan Krispi, Buat Camilan di Rumah Nih
Selain itu, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya tercatat naik sebesar 4,56 persen, pendidikan meningkat 4,46 persen, serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 3,62 persen.
“Kenaikan tertinggi tercatat pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang melonjak hingga 10,04 persen, dengan IHK sebesar 118,21,” tambah dia.
Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi juga melaporkan bahwa sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga selama Maret 2025.
Di antaranya adalah cabai hijau, cabai rawit, telur ayam, bawang merah, bawang putih, daging sapi, kentang, bawang bombay, dan daging ayam.
Meski tingkat inflasi masih dalam batas yang aman, Erni menegaskan bahwa Pemkot Sukabumi tetap menjalankan strategi pengendalian inflasi lintas sektor.
Upaya tersebut mencakup stabilisasi pasokan dan harga bahan pangan, menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi barang, serta penguatan koordinasi antar instansi.