METROPOLITAN.ID - PT Pertamina Patra Niaga, selaku subholding commercial & trading dari PT Pertamina (Persero), resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Kamis (01/05/25).
Penyesuaian ini berlaku untuk seluruh jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Daftar Harga BBM baru ini diberlakukan secara nasional, terutama di wilayah-wilayah prioritas seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Baca Juga: Alasan Putri Rayakan Ulang Tahun di Damkar: Asmara Kandas dan Tak Dapat Ucapan dari Orang Terdekat
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan dari Kepmen ESDM Nomor 62.K/12/MEM/2020.
Aturan tersebut mengatur formula harga dasar dalam menentukan harga jual eceran untuk jenis BBM umum seperti bensin dan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pertamina menegaskan bahwa penurunan harga tersebut bukanlah keputusan mendadak. “Harga baru sudah melalui perhitungan matang berdasarkan tren harga minyak dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlangsungan bisnis,” jelas pihak perusahaan.
Tak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi, penyesuaian harga ini juga memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan logistik yang sangat bergantung pada bahan bakar diesel.
Dengan biaya bahan bakar yang lebih rendah, efisiensi operasional bisa meningkat dan potensi penurunan harga barang kebutuhan pokok akibat turunnya ongkos distribusi pun terbuka.