Minggu, 21 Desember 2025

Catat! Ini Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri Tahun 2025

- Senin, 5 Mei 2025 | 14:00 WIB
Cari tahu jadwal pencairan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri yuk  (Pexels)
Cari tahu jadwal pencairan gaji ke 13 PNS, TNI dan Polri yuk (Pexels)

METROPOLITAN.ID - Saat ini banyak Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan aparatur negara lainnya yang menantikan pencairan gaji ke 13.

Namun demikian, tidak seluruh aparatur negara berhak menerima gaji ke 13 ini.

Terdapat ketentuan khusus yang menetapkan pengecualian bagi pegawai tertentu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke 13 tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar instansi dengan penghasilan yang ditanggung oleh pihak lain.

Baca Juga: 6 Pemain Kunci Yang Bawa Bayern Munchen Juara Bundesliga Musim 2024-2025

Lebih lanjut, pengaturan mengenai pemberian gaji ke 13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025. 

Peraturan ini menetapkan bahwa pemberian gaji ke 13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal dan kemampuan keuangan negara.

Terkait waktu pencairan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pembayaran gaji ke 13 untuk tahun 2025. 

Baca Juga: Normalisasi Sungai Cikeas - Cileungsi, Pemkab Bogor Mulai Inventarisasi Lahan

Namun demikian, Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan pernyataan resmi yang dapat dijadikan acuan bagi para penerima.

Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Presiden menyebutkan bahwa terdapat sekitar 9,4 juta penerima gaji ke-13 pada tahun 2025. 

Kelompok penerima tersebut mencakup PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X