METROPOLITAN.ID - Menjelang musim haji tahun 2025, istilah badal haji kembali menjadi perhatian. Apa saja pengertian, syarat dan ketentuan badal haji menurut hukum Islam?
Badal haji dilakukan terutama bagi keluarga yang ingin menghajikan anggota keluarganya yang telah wafat atau tidak mampu secara fisik menjalankan ibadah haji.
Badal haji merupakan praktik ibadah yang telah diatur dalam fikih Islam dan juga diakui oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Berikut Rangkaian Kegiatan HJB ke-543 di Kota Bogor, Ada Helaran hingga Wayang Golek
Apa Itu Badal Haji?
Mengutip berbagai sumber, secara etimologi, "badal" berarti pengganti.
Dalam konteks ibadah haji, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melakukannya karena sakit permanen, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.
Pelaksanaan ini dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan harus mengikuti rukun serta kewajiban haji sebagaimana mestinya.
Baca Juga: DPD KNPI Kota Bogor 2024–2027 Resmi Dilantik, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah
Dasar Hukum Badal Haji
Praktik badal haji didasarkan pada hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah membolehkan seseorang menghajikan ibunya yang telah wafat. Dalam hadis tersebut, beliau bersabda:
"Hajikanlah ibumu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu, Kementerian Agama RI melalui buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah (2020) juga menjelaskan secara rinci tentang pelaksanaan badal haji.
Baca Juga: Final Liga Europa Memanas! Pemain Kunci Tottenham Cedera, MU Diuntungkan?
Syarat-Syarat Badal Haji
Menurut panduan Kementerian Agama dan pandangan para ulama, berikut adalah beberapa syarat sahnya badal haji:
1. Orang yang diwakilkan telah memenuhi syarat wajib haji. Artinya, orang tersebut telah memiliki kemampuan secara finansial dan harta yang cukup untuk membayar badal haji, namun terhalang secara fisik atau telah meninggal dunia.