Minggu, 21 Desember 2025

Menteri Lingkungan Hidup Ancam Sanksi Pidana Buat Pemda yang Tak Tutup TPA Open Dumping

- Jumat, 16 Mei 2025 | 21:26 WIB
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq

METROPOLITAN.ID - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang tidak segera menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping akan dikenai sanksi pidana.

Pernyataan ini disampaikan dalam upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Indonesia menuju sistem yang lebih ramah lingkungan.

Hanif menyebut ada 343 TPA yang mendapat sanksi administrasi untuk dilakukan penutupan.

Baca Juga: Tiket Laga Timnas Indonesia vs China Ludes 80 Persen, Sisanya Dijual 19 Mei

Bahkan, ia menyebut sudah ada beberapa daerah yang terkena sanksi pidana akibat tidak menutup TPA Open Dumping.

Hanya saja, Hanif tidak memerinci daerah TPA yang mendapat sanksi pidana.

"Sanksi administrasi di angka 343 unit site. Jadi unit site TPA di seluruh tanah air dan sekarang di dalam pengawasan ketat selama 6 bulan dan kami serius beberapa region, beberapa TPA telah memasuki status penyidikan dan beberapanya telah menjadi tersangka," kata dia.

Baca Juga: Bruk! Tergerus Aliran Kali Ciparigi, Pagar hingga Kamar Mandi di SMPN 19 Bogor Ambruk

Hanif menegaskan sanksi administrasi yang diberikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup bukan sekedar surat cinta. Dia menegaskan surat itu serius yang juga merupakan paksaan untuk melakukan penutupan open dumping.

"Jadi paksaan pemerintah ini bukan surat cinta, ini surat serius untuk mengawal semua. Barangsiapa yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah kepadanya bisa dikenakan sanksi pidana maksimal 1 tahun. Ini untuk sanksi administrasi pemerintah," jelasnya.

Hanif menyebut, pihaknya serius dalam penanganan lingkungan. Hanif menegaskan pengananan lingkungan itu dilindungi pasal 98 UU 32 tahun 2009.

Pasal 98 ayat berbunyi bagi setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan yang mencemari baku mutu air, air laut atau kerusakan lingkungan hidup akan dipidana minimal 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Bilamana penanganan sampah tidak bisa diterapkan secara serius kami akan menerapkan pasal 98 UU 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun/10 miliar bila serius akan menimbulkan kerusakan lingkungan," jelasnya.

Menurut dia, penanganan lingkungan tersebut menjadi kewenangan dari kepala daerah setempat. Hal itu sesuai dengan UU no 18 tahun 2008 pasal 29 yang mengamanatkan penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan bupati dan wali kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X