Sedimentasi hasil pengerukan nantinya akan dibuang ke wilayah Ancol. Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses akan diawasi dengan ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Pramono juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengerukan ini tidak akan disertai dengan penggusuran.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Ancam Sanksi Pidana Buat Pemda yang Tak Tutup TPA Open Dumping
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, menjelaskan bahwa pelebaran Kali Cakung Lama hanya akan dilakukan pada segmen 11 dan segmen tambahan 12. Sementara itu, segmen 1 hingga 10 akan tetap menggunakan lebar eksisting.
"Dari delapan kilometer nanti posisi segmen satu sampai dengan segmen 10, kita akan menggunakan lebar eksisting. Segmen 11 dan nanti ada tambahan segmen 12 di segmen Jalan Bakti yang lebarnya kurang lebih dua meter," jelas Ika.
Ia juga menyebut bahwa proses pembebasan lahan akan mengikuti aturan yang berlaku, yakni sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 39 Tahun 2023.
Baca Juga: Catatan Fraksi-fraksi di DPRD Sukabumi Soal Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029
Sosialisasi terkait proyek pengerukan dan pelebaran sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu.
Sebagai informasi, wilayah Pegangsaan Dua diketahui kerap mengalami genangan tahunan dengan ketinggian air antara 15 hingga 40 sentimeter.
Selain sedimentasi, penyebab lainnya adalah kerusakan bantaran kali serta bangunan liar yang berdiri di tepi aliran, menyebabkan aliran air menjadi sempit.
Adapun Pompa Bulak Cabe yang akan dibangun memiliki kapasitas 3 x 8 meter kubik per detik, serta tambahan pompa lumpur berkapasitas 2 x 0,25 meter kubik per detik.
Kehadiran pompa ini diharapkan dapat membantu mengatasi potensi genangan akibat luapan Kali Cakung Lama.