Senin, 22 Desember 2025

Kasus Korupsi Tambang, SPBU Shell dan SPBU Pertamina di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi Ikut Disita Kejagung

- Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:52 WIB
SPBU Shell dan SPBU Pertamina di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi disita Kejagung karena menjadi tempat cuci uang kasus korupsi tambang (Shell)
SPBU Shell dan SPBU Pertamina di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi disita Kejagung karena menjadi tempat cuci uang kasus korupsi tambang (Shell)

METROPOLITAN.ID - Terkait kasus korupsi tambang, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita pada aset berupa Rest Area Km 21 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Rabu, 21 Mei 2025 lalu.

Penyitaan itu meliputi beberapa bangunan, termasuk SPBU Shell dan SPBU Pertamina yang ada di Rest Area KM 21 Tol Jagorawi.

Kegiatan oleh Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) itu diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) komoditas timah.

Baca Juga: Warga Ogah Kawasan Depok Lama Cuma Jadi Tempat Lewat, Ini Harapannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan penjelasan dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam ata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2018-2020 yang disita dari Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

Baca Juga: Garuda Futsal League Series 3 Dapat Dukungan BRI, Wadah Baru Bakat Muda Tanah Air

Kapuspenkum menyebut, objek penyitaan itu meliputi tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang di dalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.

Diketahui Area Rest Area KM 21 Tol Jagorawi terdapat sejumlah bangunan.

Seperti SPBU Pertamina, SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan di dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan musala, 1 bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.

"Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras," ungkap Kapuspenkum.

Tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) ikut serta dalam penyitaan.

Aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X