METROPOLITAN.ID - Dewan Pers angkat bicara soal pencabutan opini yang sempat dimuat di laman Detikcom.
Pencabutan tulisan opini berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?," pada Kamis, 22 Mei 2025 ini juga menjadi sorotan di media sosial.
Penghapusan tulisan opini ini disebut lantaran melindungi keselamatan penulis yang mengaku mendapat intimidasi usai tulisannya terbit.
"Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami memohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri," demikian keterangan yang ditulis Detikcom di tulisan opini tersebut.
Dalam siaran persnya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengaku menghormati kebijakan redaksi mencabut berita tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa pencabutan berita harus disertai penjelasan yang transpran kepada publik.
"Dewan Pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com, 22 Mei 2025. Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tulis Komaruddin Hidayat.
"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," sambungnya.
Berikut lima poin tanggapan Dewan Pers terkait pencabutan opini tersebut.
- Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.
- Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa.
- Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.
- Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.***