Teori umum yang dilakukan pengemudi harus melepaskan remnya, apabila pengemudi tidak panik salah satunya dengan melakukan pengereman hanya pada trailer tidak menggunakan service brake.
Baca Juga: Pernikahan Anak di Bawah Umur di Lombok Viral, LPA Mataram Lapor Polisi
Akhirnya pada KM 92+600B truk trailer melaju dengan kecepatan sekitar 70 km/jam di jalur kanan tidak dapat menghindari tabrakan dengan kendaraan di depannya yang sedang melambat akibat penyempitan jalur. Investigasi lebih lanjut juga menemukan bahwa jalur penghentian darurat (JPD) di KM 92+600 B memiliki sudut masuk yang terlalu besar, yang dapat menyulitkan kendaraan besar untuk masuk ke jalur tersebut saat dalam kondisi darurat.
Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi ini, KNKT telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi keselamatan kepada berbagai pihak terkait. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan direkomendasikan untuk mengevaluasi aturan terkait jalur penghentian darurat, termasuk desain dan aksesibilitasnya bagi kendaraan berat.
KNKT turut merekomendasikan agar tidak ada pemasangan speed trap atau marka kejut pada jalan menurun dan berbelok, karena dapat mempengaruhi stabilitas kendaraan berat yang melintas dengan kecepatan tinggi.
Pemasangan rambu lalu lintas juga perlu ditinjau kembali untuk menghindari tumpukan informasi yang membingungkan pengemudi, terutama di jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi.
Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum KNKT meminta peninjauan kembali desain drainase di ruas jalan tol yang memiliki turunan panjang guna mencegah akumulasi genangan air.
Dalam kecelakaan ini, genangan air yang terjadi di bahu dalam menyebabkan perbedaan koefisien gesekan antara roda kanan dan kiri truk trailer, yang berkontribusi terhadap fenomena jackknifing.
KNKT juga merekomendasikan agar dibuat regulasi mengenai batas ketinggian air yang diperkenankan pada jalan bebas hambatan, sehingga kendaraan berat dapat tetap melintas dengan aman.
Evaluasi terhadap fasilitas istirahat dan pelayanan (rest area) juga perlu dilakukan, terutama di rest area KM 97B yang kapasitas parkir untuk kendaraan beratnya sangat terbatas.
Kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), KNKT merekomendasikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap manajemen lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan jalan, karena dalam investigasi ini, ditemukan bahwa pekerjaan rekonstruksi jalan di KM 91+600 menyebabkan perlambatan arus lalu lintas.
KNKT menyarankan agar pengaturan lalu lintas di lokasi pekerjaan jalan mempertimbangkan faktor kecepatan operasional kendaraan besar, kondisi jalan menurun, serta arus lalu lintas yang tinggi.
Selain itu, BPJT juga disarankan untuk melakukan evaluasi terhadap penempatan rambu lalu lintas agar tidak bertumpuk dalam satu lokasi, yang dapat menyebabkan pengemudi kehilangan fokus dalam mengambil keputusan di jalan.
KNKT juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator jalan tol. PT Jasa marga diharapkan dapat memperbaiki sistem manajemen lalu lintas di ruas Tol Cipularang, terutama pada jalur dengan tingkat kecelakaan tinggi dan/atau dalam keadaan hujan.
Dalam kecelakaan ini, ditemukan bahwa KM 99 hingga KM 88 pada Jalur B memiliki turunan panjang yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kendaraan berat.