Minggu, 21 Desember 2025

Wamen Veronica Tan Soroti Pernikahan Anak di Lombok: Stop Normalisasi atas Nama Tradisi

- Senin, 26 Mei 2025 | 10:20 WIB
Pernikahan anak di Lombok buat wamen Veronica Tan angkat bicara, sebut jangan bawa nama tradisi dalam pernikahan dini (TikTok/mominya_keisha)
Pernikahan anak di Lombok buat wamen Veronica Tan angkat bicara, sebut jangan bawa nama tradisi dalam pernikahan dini (TikTok/mominya_keisha)

METROPOLITAN.ID - Kasus pernikahan anak yang kembali terjadi di Lombok memicu keprihatinan nasional. Seorang siswi SMP berusia 15 tahun menikah dengan remaja 17 tahun melalui tradisi memariq.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa budaya tidak boleh menjadi dalih untuk menoleransi praktik yang bertentangan dengan hukum dan hak anak.

Veronica Tan menegaskan bahwa praktik pernikahan anak masih marak terjadi karena kuatnya tekanan sosial dan budaya.

Baca Juga: Promo Liburan Sekolah: KAI Berikan Potongan Harga Tiket Hingga 20 Persen

Dalam banyak kasus, pernikahan dini dianggap sebagai jalan keluar dari kemiskinan atau sebagai upaya menjaga kehormatan keluarga.

Namun, menurut Veronica, persepsi tersebut sangat keliru dan justru membuka pintu menuju penderitaan bagi masa depan anak.

Pernikahan ini awalnya sempat dicegah oleh aparat desa karena keduanya masih di bawah umur.

Baca Juga: Promo Liburan Sekolah: KAI Berikan Potongan Harga Tiket Hingga 20 Persen

Namun, tiga pekan kemudian, keduanya tetap melangsungkan pernikahan melalui tradisi memariq atau kawin lari khas suku Sasak.

Veronica menggarisbawahi bahwa budaya tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik yang merampas hak-hak dasar anak.

Ia meminta semua pihak untuk berhenti menormalisasi pernikahan anak, apa pun bentuk atau dalih budayanya.

Baca Juga: Dekatkan Diri ke Masyarakat, RSUD Leuwiliang Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Leuwiliang Fest 2025

Ia menambahkan, praktik ini berisiko tinggi merusak masa depan anak karena mereka belum matang secara fisik maupun mental untuk menjalani kehidupan berumah tangga.

Secara hukum, Indonesia telah menetapkan batas usia minimal perkawinan pada usia 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X