Ketentuan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Dishub Wacana Aktifkan Kembali CFD di Kota Bogor, Lokasi Masih Pembahasan
Veronica mengingatkan bahwa pernikahan anak berpotensi besar melanggar hak anak atas pendidikan, tumbuh kembang, dan hak untuk menikmati masa kanak-kanaknya.
Oleh karena itu, ia menyerukan keterlibatan semua elemen masyarakat—baik pemerintah, tokoh adat, pendidik, hingga orang tua—untuk secara aktif menghentikan praktik ini demi menjamin perlindungan dan masa depan anak-anak Indonesia.
***