METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada awal Juni 2025.
Tak hanya untuk PNS aktif, gaji tambahan ini juga menyasar pensiunan ASN, termasuk PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim.
Dengan besaran yang sudah disesuaikan dan proses pencairan yang berjalan otomatis, kabar gaji ke 13 PNS ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan aparatur negara.
Baca Juga: Tempat Wisata Menarik di Magelang yang Paling Banyak Dikunjungi Para Wisatawan
Lantas, berapa sebenarnya nominal gaji ke 13 yang akan diterima tahun ini? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Pencairan gaji ke 13 untuk penerima pensiun PNS akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, yang menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke 13 dan tunjangan purnabakti dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Raya Jakarta Bogor, Gran Max Tabrak Traffic Light hingga Terguling
Pembayaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu verifikasi atau proses administrasi tambahan.
Besaran gaji ke 13 untuk pensiunan dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2025, yang mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan gaji ke 13 tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Lahir Pancasila 2025 dan Link Twibbon Menarik
Penting untuk diketahui, pencairan gaji ke 13 ini tidak akan dikenai potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.