Bagi pensiunan baru yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pencairan gaji ke 13 tetap dilakukan pada tanggal 2 Juni 2025.
Sedangkan untuk besaran gaji pokok PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Pasangan Lansia di Pamijahan Terlantar, Rudy Susmanto Kerahkan Jajarannya Turun Tangan
Beberapa tunjangan juga diatur secara rinci, antara lain:
- Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila kedua pasangan berstatus PNS, hanya yang memiliki gaji lebih tinggi yang menerima tunjangan ini.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun.
- Tunjangan beras sebesar 10 kilogram per orang per bulan, dengan nilai Rp 7.242 per kilogram sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015.
***