Minggu, 21 Desember 2025

Heboh! Pengemudi Lalamove Todongkan Pistol Karena Ribut di Jalan Tol, Video Tersebar di Medsos

- Senin, 9 Juni 2025 | 05:00 WIB
Sebuah video viral di media sosial seorang pengemudi Lalamove menodongkan pistol di jalan Tol Cipularang (Twitter/ @bacottetangaid)
Sebuah video viral di media sosial seorang pengemudi Lalamove menodongkan pistol di jalan Tol Cipularang (Twitter/ @bacottetangaid)

METROPOLITAN.ID - Sebuah video mengejutkan beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang pengemudi Lalamove menodongkan pistol saat berselisih dengan pengemudi lain di jalan tol Cipularang.

Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran dan penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, di ruas Tol Cipularang KM 95 arah Bandung.

Dalam video tersebut, seorang sopir mobil Granmax dengan nomor polisi B 2850 UFZ dan stiker Lalamove terlihat melakukan intimidasi dengan mengejar dan menodongkan pistol ke arah pengemudi lain yang menjadi korban.

Baca Juga: KNPI Kawal Seleksi Kursi Sekda Kota Bogor, Rivaldo : Harus Sosok Berintegritas dengan Track Record yang Jelas

Sopir Granmax B 2850 UFZ bersticker Lalamove. Tidak terima disalip dan melakukan intimidasi mengejar sambil menodongkan pistol ke arah korban," tulis unggahan akun Instagram @Instan.viral, yang dikutip, Minggu (8/6/2025).

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait insiden ini.

Namun, hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari korban yang diterima oleh kepolisian.

Baca Juga: Konsisten Berkurban untuk Perkuat Tradisi dan Rasa Kemanusiaan

Perbuatan melakukan keributan di jalan dan membawa senjata api dapat dikenai sanksi pidana yang sangat berat, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama maksimal 20 tahun.

Dalam hal ini, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang tidak sah secara hukum, yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.

Apabila penodongan senjata api tersebut dianggap sebagai ancaman serius, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang melarang tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan amunisi.

Baca Juga: Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Bungkam China 1-0, Jalan ke Piala Dunia 2026 Kian Dekat

Pelanggaran terhadap undang-undang ini berpotensi dikenakan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X