Minggu, 21 Desember 2025

Berani-beraninya Curi Pagar Milik Anggota Bareskrim di Tajurhalang Bogor, Endingnya Sudah Pasti Ketebak

- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:33 WIB
Barang bukti kasus pencurian di Sasakpanjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Ist)
Barang bukti kasus pencurian di Sasakpanjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. (Ist)


METROPOLITAN.ID
- Apes. Kata itu mungkin yang pantas disematkan kepada tiga pelaku pencurian pagar besi di salahbsatu rumah kosong di Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Bagaimana tidak, pagar rumah kosong yang dicuri pelaku ternyata milik anggota Bareskrim Polri.

Endingnya sudah pasti ketebak. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan harus mendekam di jeruji besi akibat aksi pencuriannya.

Peristiwa pencurian pagar tersebut terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 lalu sekira pukul 16.00 WIB.

"Itu perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pencurian rumah kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," kata Kapolsek Tajurhalang, Iptu Tamar Bekti, Rabu 11 Juni 2025.

Tiga pelaku pencurian pagar berinisil SK, AH dan MT ini diketahui melakukan pencurian pagar besi berukuran 4 x 1,5 meter, satu mesin air merk Sanyo, dan satu toren air warna orange merk Pinguin.

Dua pelaku diketahui merupakan warga Tajurhalang dan satu lainnya warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Pelaku membawa hasil curiannya menggunakan mobil pikap.

Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp15 juta.

Awalnya, korban mendapatkan informasi dari saksi yang melihat ada beberapa orang mengambil pagar besi di kavling tanah milik korban.

Korban lalu datang ke lokasi dan mendapat informasi bahwa pencurian dilakukan oleh beberapa orang.

Selanjutnya, korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Tajurhalang.

Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang langsung melakukan penyidikan.

Pada Jumat, 30 Mei 2025, Polsek Tajurhalang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku inisial SK dan AH.

"Dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Pikap yang digunakan para pelaku sebagai kendaran untuk membawa barang hasil kejahatan," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X