METROPOLITAN.ID - Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi para hakim.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, yang digelar di Balairung Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/06/25).
"Saya Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," ujar Prabowo di hadapan para hakim yang baru dikukuhkan melansir dari Suara.com.
Baca Juga: Viral! Hari Raya Yadnya Kasada 2025 di Gunung Bromo, Warga Suku Tengger Larung Sesaji ke Kawah
Ia menjelaskan, peningkatan gaji ini bervariasi tergantung pada golongan masing-masing hakim, dengan persentase tertinggi mencapai 280 persen.
“Dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” tambahnya, menegaskan bahwa perhatian utama diarahkan kepada hakim pemula.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh hakim dari berbagai jenjang akan mengalami peningkatan pendapatan yang signifikan.
"Tapi semua hakim akan naik secara signifikan dan saya monitor terus. Dan semua pegawai lain sabar," kata Prabowo.
Baca Juga: Catat! 5 Tempat Wisata Edukatif di Sumenep yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan Sekolah
Respons dan Kritik Pengamat
Menanggapi kebijakan tersebut, pegiat antikorupsi Tibiko Zabar menyampaikan pandangannya bahwa menaikkan gaji hakim bukanlah satu-satunya cara yang efektif untuk menekan praktik korupsi.
“Menaikkan gaji bukanlah satu-satunya cara berantas korupsi,” kata Tibiko saat diwawancarai wartawan pada Sabtu (12/04/25).
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Presiden Prabowo masih terkesan sebagai solusi instan yang belum menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh.
Ia menyoroti pentingnya memperbaiki sistem pengawasan dan memperkuat penegakan hukum agar mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.