Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Pencabulan Pegawai Minimarket di Tangerang, Korban Dijanjikan Top Up Game Gratis

- Selasa, 17 Juni 2025 | 14:28 WIB
Kasus korban pencabulan bocah laki-laki 11 tahun oleh pegawai minimarket di Tangerang (Freepik)
Kasus korban pencabulan bocah laki-laki 11 tahun oleh pegawai minimarket di Tangerang (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Seorang pegawai minimarket berinisial A (23) di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun inisial DN.

Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan menawarkan top up saldo game online gratis sebagai umpan, sebelum melancarkan aksi bejatnya di dalam kamar mandi minimarket pada Minggu (15/6/2025).

Kejadian bermula saat korban bersama temannya datang ke minimarket untuk melakukan top up saldo game online sebesar Rp 30 ribu.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Yogyakarta Untuk Liburan Sekolah Bersama Keluarga

Namun, pelaku yang bertugas sebagai kasir menawarkan top up gratis senilai Rp 100 ribu dengan syarat korban harus ikut ke kamar mandi minimarket bersamanya.

Terbujuk oleh tawaran tersebut, korban mengikuti pelaku ke kamar mandi, di mana pelaku melakukan tindakan pencabulan.

Setelah itu, pelaku memberikan top up pulsa game online sebesar Rp 100 ribu kepada korban.

Baca Juga: Permudah Akses Masyarakat, Pemkab Purwakarta Gelar Pelayanan Publik Keliling Desa dan Kelurahan

Korban kemudian kembali bermain bersama temannya, namun mengalami trauma dan ketakutan hingga akhirnya pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Orang tua korban segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jatiuwung.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kuitansi top up, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV, dan ponsel milik pelaku.

Baca Juga: Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan? Begini Cara Cek Validasi Tahap Akhir di Kemnaker

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X