Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cek Penerima Bansos PIP 2025 via pip.kemendikdasmen.go.id, Ini Besaran Dana yang Diterima

- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi bansos PIP 2025. (Istimewa)
Ilustrasi bansos PIP 2025. (Istimewa)

 

METROPOLITAN.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) berupa Program Indonesia Pintar (PIP) pada periode Juni 2025.

Bantuan tunai pendidikan ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin, sebagai bentuk komitmen negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan inklusif dari jenjang dasar hingga menengah.

Penyaluran PIP 2025 dilakukan secara bertahap dan terintegrasi melalui sistem digital berbasis data Dapodik dan DTKS. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bantuan akan terus dipantau secara real-time guna memastikan tepat sasaran.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id maupun melalui aplikasi SIPINTAR.

Baca Juga: Benarkah Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Bulan Ini? Cek NIK KTP Anda Sebagai Penerima Sekarang

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 sampai 21 tahun. Tujuan utama program ini adalah untuk:

  • Meningkatkan akses pendidikan dasar hingga menengah bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
  • Mencegah anak-anak putus sekolah karena alasan ekonomi.
  • Menarik kembali anak-anak usia sekolah yang sebelumnya berhenti sekolah.
  • Menyokong keberlanjutan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga rentan, termasuk penyandang disabilitas dan korban bencana.

Program ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mendorong wajib belajar 12 tahun, serta mendukung misi pengentasan kemiskinan berbasis pendidikan.

Siapa yang Berhak Menerima PIP 2025?

Menurut pedoman resmi dari Kemendikasmen, berikut adalah kriteria peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP tahun 2025:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa dari keluarga yang terdaftar di DTKS Kemensos
  • Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa dengan kebutuhan khusus
  • Siswa dari keluarga penerima PKH atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik jalur nonformal, seperti Paket A, B, dan C, peserta LPK (Lembaga Pelatihan Kerja), serta siswa kursus terakreditasi

Sekolah dan dinas pendidikan memiliki peran penting dalam mengusulkan nama siswa ke dalam sistem PIP melalui Dapodik, yang kemudian diverifikasi dan disinkronkan dengan data dari DTKS Kemensos.

Berapa Besaran Dana PIP 2025 yang Diterima?

Bantuan PIP diberikan sekali dalam setahun dan besarnya tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian besaran dana PIP 2025 yang akan disalurkan:

SD/SDLB/Paket A:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X