Minggu, 21 Desember 2025

Komdigi Siapkan Regulasi Baru Demi Keseimbangan Media Digital dan Konvensional di Tengah Badai PHK

- Jumat, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi industri pers tanah air, Komdigi tengah menyiapkan regulasi baru kala maraknya PHK di media. (Getty Images : AleksandarGeorgiev)
Ilustrasi industri pers tanah air, Komdigi tengah menyiapkan regulasi baru kala maraknya PHK di media. (Getty Images : AleksandarGeorgiev)

METROPOLITAN.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi baru untuk menciptakan keseimbangan antara media digital dan media konvensional.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri pers tanah air.

Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menegaskan bahwa meskipun transformasi digital semakin deras, peran media konvensional tetap vital sebagai salah satu pilar demokrasi dalam menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.

Baca Juga: Tiang Pancang Ditancapkan, Pembangunan Salah Satu Pasar Terbesar di Bogor Dimulai

“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini,” ujarnya melalui siaran pers yang dirilis pada Kamis (19/06/25).

Ia menambahkan, langkah harmonisasi kebijakan ini bertujuan agar media digital dan media konvensional dapat berkembang secara adil dan seimbang, baik dari sisi kuantitas maupun keberlangsungan bisnis.

Ismail mengakui, transformasi industri media telah menimbulkan tantangan baru bagi para pekerja media, terutama di sektor konvensional yang kini terdampak gelombang PHK.

“Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi, Bupati Rudy Susmanto Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Daftar Lengkapnya

Lebih lanjut, Ismail menekankan pentingnya pelaku industri media tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan tidak melakukan PHK secara sepihak tanpa prosedur yang benar.

“Tentu kita mengingatkan peraturan yang masih berlaku, industri media televisi dan lainnya mengindahkan, tidak semena-mena melakukan PHK. Kaidah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik,” sambungnya.

Menurutnya, perubahan yang terjadi di dunia media merupakan dampak langsung dari perkembangan teknologi digital dan pergeseran gaya hidup masyarakat.

Saat ini, generasi muda lebih memilih mengakses informasi melalui media digital, dibandingkan media konvensional seperti televisi.

“Dengan hadirnya teknologi digital, terjadi perubahan besar dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam cara mereka mengakses berita,” ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X