METROPOLITAN.ID - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan terhadap program gratis ongkos kirim (ongkir) yang ditawarkan oleh layanan pengiriman atau kurir.
Kebijakan pembatasan gratis ongkir ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan Permenkomdigi ini merupakan langkah konkret yang selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya memperkuat distribusi nasional dan mendorong kemandirian ekonomi.
Baca Juga: 5 Kemenangan Terbesar Bayer Leverkusen Asuhan Xabi Alonso di Berbagai Kompetisi
"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/05/25) dikutip dari Suara.com.
Ketentuan terkait potongan harga diatur dalam Pasal 45, yang menyatakan bahwa program diskon hanya dapat diberikan secara terus menerus jika tarif layanan sama atau melebihi biaya pokok.
Sementara itu, jika tarif berada di bawah biaya pokok, maka program gratis ongkir dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Waktu pelaksanaan tersebut dapat diperpanjang atas permintaan penyedia layanan, namun tetap harus melalui evaluasi dari Kementerian Komdigi.
Pembatasan tersebut tercantum secara spesifik dalam Pasal 45 Ayat 4 yang menyebutkan:
"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."
Baca Juga: Zhao Ying Zi Jadi Sorotan di Festival Film Cannes 2025, Ini Profil dan Kontroversinya
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung, menegaskan bahwa pembatasan tiga hari per bulan ini diberlakukan untuk produk dengan tarif di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Namun demikian, ia menyebutkan adanya kemungkinan perpanjangan periode promosi jika ada permintaan dari penyedia layanan dan setelah dilakukan evaluasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat 7. "Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," katanya.
Gunawan juga menyampaikan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di sektor pengiriman barang.