METROPOLITAN.ID - Ratusan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa Timur kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi pada Kamis, 20 Juni 2025, menolak keras pemberlakuan aturan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, dan memanas usai audiensi yang dilakukan dengan perwakilan pemerintah berakhir tanpa kesepakatan.
Aksi protes ini bukan hanya diwarnai orasi dan spanduk tuntutan. Para sopir juga menyetel sound horeg berkekuatan tinggi di depan halaman kantor gubernur.
Suara dari perangkat audio itu disebut sangat keras hingga menyebabkan getaran di kaca kantor, bahkan memicu kerusakan sejumlah fasilitas di dalam ruang audiensi.
Insiden tak biasa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pigura foto Presiden RI Prabowo Subianto yang terpasang di dalam ruang audiensi jatuh dan pecah akibat getaran kuat dari suara sound horeg. Tidak hanya itu, penutup exhaust plafon juga ikut terlepas, dan beberapa bagian plafon mengalami kerusakan.
Baca Juga: Toko Apple Jadi Sasaran Demo di Los Angeles, iPhone Hasil Jarahan Bunyi Secara Otomatis
Menurut keterangan dari petugas keamanan, getaran dari perangkat audio yang digunakan para sopir sangat intens dan berlangsung cukup lama.
Sebelumnya, perwakilan sopir truk telah mengikuti audiensi bersama pihak Pemprov Jatim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Jatim, dan Ditlantas Polda Jatim. Namun, pembicaraan berjalan buntu atau deadlock lantaran pihak kepolisian enggan menyetujui penundaan penerapan aturan Zero ODOL yang akan mulai diberlakukan Juli 2025.
Para sopir meminta pemerintah menunda atau merevisi aturan Zero ODOL yang mereka nilai menyulitkan, merugikan pengusaha kecil, dan berpotensi menurunkan pendapatan harian sopir truk. Mereka juga menuntut adanya keadilan dalam penerapan kebijakan serta solusi yang manusiawi dari pemerintah.
Baca Juga: Ribuan Ojol Gelar Aksi Demo Bawa Sejumlah Tuntutan, Hindari 3 Ruas Jalan di Jakarta Ini
Apa Itu Aturan ODOL?
ODOL merupakan istilah untuk kendaraan barang yang melebihi dimensi dan/atau muatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan program Zero ODOL yang akan diberlakukan secara penuh pada 2025 sebagai upaya meningkatkan keselamatan jalan dan mengurangi kerusakan infrastruktur.
Namun, kebijakan ini menuai banyak kritik dari pelaku usaha transportasi, khususnya sopir angkutan barang, karena dinilai belum diiringi dengan solusi yang konkret bagi pemilik kendaraan yang terlanjur beroperasi dengan dimensi dan beban berlebih.