Dia menambahkan bahwa kepemilikan lahan di pulau tidak berarti kepemilikan atas wilayah laut di sekitarnya.
"Jadi, orang punya pulau, tapi dia tidak bisa memanfaatkan lautnya, percuma. Nggak punya akses juga nantinya. Kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan," sambungnya.
Sebagai respons cepat terhadap keberadaan situs asing yang menampilkan daftar pulau-pulau di Indonesia untuk dijual, KKP telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini diambil untuk memberikan peringatan keras kepada pengelola situs agar menghapus konten penjualan pulau-pulau Indonesia.
Jika peringatan tidak diindahkan, KKP meminta agar situs tersebut diblokir sepenuhnya di wilayah Indonesia.(*)