Minggu, 21 Desember 2025

4 Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Internasional, KPK Buka Suara

- Rabu, 25 Juni 2025 | 10:45 WIB
4 Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Internasional
4 Pulau di Anambas Muncul di Situs Jual Beli Internasional

 

METROPOLITAN.ID - Heboh. empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, dilaporkan muncul dalam situs jual beli properti internasional.

Informasi mengenai "penjualan pulau di Anambas" itu pertama kali beredar di situs Private Islands Online, sebuah platform berbasis luar negeri yang khusus menjual dan menyewakan pulau pribadi di seluruh dunia.

Tindakan tersebut langsung memancing reaksi keras dari pemerintah, terutama dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena dinilai menyesatkan dan melanggar hukum nasional.

Menanggapi polemik ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menyatakan dengan tegas bahwa praktik jual beli pulau tidak diakui dalam sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Heboh! Dua Pulau di Anambas Kepulauan Riau Diduga Dijual di Situs Asing

"Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli," kata Koswara.

Lebih lanjut, Koswara menjelaskan bahwa asing tidak memiliki hak untuk membeli pulau di Indonesia.

"Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan," tambahnya.

Menurut Koswara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah mengatur secara ketat tentang pengelolaan dan kepemilikan di wilayah pulau kecil. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa negara wajib memiliki minimal 30 persen dari total luas pulau kecil sebagai bagian dari kedaulatan nasional.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Anambas Belajar Di Bogor

Dalam situs yang dimaksud, Pulau Ritan diklaim memiliki luas sekitar 0,43 kilometer persegi, sementara Tokongsendok bahkan lebih kecil, yakni hanya 0,07 kilometer persegi.

Kedua pulau itu disebut sebagai bagian dari kawasan pariwisata di Anambas, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai zona konservasi dan wisata bahari.

Dari sisi legalitas, menurut informasi KKP, sebagian wilayah Pulau Ritan dan Tokongsendok memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB), namun Pulau Nakok dan Pulau Mala disebut belum memiliki status pertanahan yang terdaftar resmi.

"Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X