Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dan melakukan proses diversi terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Luthfi menambahkan bahwa proses perdamaian sedang berlangsung, dengan hasil diversi nantinya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung untuk mendapatkan pengesahan.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban dan memberikan pendampingan psikologis bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta tenaga psikolog dari Kabupaten Bandung.
Kondisi korban kini dilaporkan telah membaik dan sudah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
***