METROPOLITAN.ID - Kasus perundungan hingga diceburkan ke sumur bocah 13 tahun yang sempat menggegerkan warga Ciparay, Kabupaten Bandung, akhirnya menemukan titik terang.
Aksi bullying yang terekam dalam video viral itu kini menuju penyelesaian damai lewat jalur restorative justice.
Meski luka fisik dan batin dialami korban, proses hukum kini berpijak pada upaya pemulihan dan perdamaian, terutama karena dua dari tiga pelaku masih di bawah umur.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Gratis di Depok Membludak, Panitia Siapkan 8 Loket
Kasus bullying yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, telah memasuki tahap akhir penyelesaian.
Ketiga pelaku, yang terdiri dari satu orang dewasa berinisial MF (20) dan dua remaja yang masih di bawah umur, menyepakati perdamaian bersama pihak korban melalui mekanisme restorative justice.
Perundungan ini terjadi pada Mei 2025 lalu dan menjadi sorotan publik setelah sebuah video yang merekam kejadian tersebut tersebar luas di media sosial pada 22 Juni 2025.
Video tersebut diunggah oleh bibi korban setelah ia mengetahui isi rekaman yang memperlihatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.
Baca Juga: Sadar Nggak Semalam Wilayah Bogor dan Sekitarnya Berkabut? Ini Penjelasan BMKG
Dalam video itu, korban tampak dipaksa meminum tuak sebanyak satu setengah gelas dan menghisap rokok.
Saat ia ingin pulang untuk mengganti pakaian sekolah, salah satu pelaku melarang dan bahkan menendang batu yang mengenai kepalanya hingga terluka.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian diceburkan ke dalam sumur dan luka di bagian kepalanya disiram alkohol, menambah derita fisik dan mental yang dialami.
Setelah kasus ini viral, pihak kepolisian dari Polresta Bandung segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.
Baca Juga: NEC Nijmegen Resmi Rekrut 5 Pemain Baru untuk Eredivisie 2025/2026