Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan dan tata niaga timah dari tahun 2015 hingga 2022.
Dalam periode itu, praktik korupsi yang terjadi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp300 triliun salah satu skandal korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Diketahui, Harvey menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar yang berasal dari hasil kejahatan korupsi. Uang tersebut diterimanya bersama rekan bisnisnya, Helena Lim, yang menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Tak hanya itu, Harvey juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan asal usul dana tersebut.
Dalam putusan hukum, Harvey Moeis yang juga dikenal sebagai suami dari artis ternama Sandra Dewi, dinyatakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.