METROPOLITAN.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/07/25), dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terkait Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan.
Majelis menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap PAW, namun tidak terbukti menghalangi penyidikan. Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Korban Bencana di Kabupaten Bogor Dapat Paket Sembako dari BPJS Ketenagakerjaan
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, politisi senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, naik ke atas mobil komando untuk menyampaikan orasi politik di hadapan para kader partai.
Ribka mengawali orasinya dengan menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Tapi kalau sudah hukum dipermainkan, lawan! Lawan! Lawan!" seru Ribka dengan penuh semangat.
Baca Juga: Tugu Helikopter Jadi Ikon Baru Kabupaten Bogor, Warga Ngarep Ada Area Parkir
Ia mengajak seluruh kader untuk tidak larut dalam kekecewaan. Menurutnya, vonis terhadap Hasto harus menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan melakukan perlawanan terhadap ketidakadilan.
"Ternyata reformasi belum selesai," ujarnya.
Ribka bahkan mengajak seluruh kader untuk memerahkan Jalan Diponegoro dalam peringatan peristiwa 27 Juli atau yang dikenal sebagai Kudatuli.
"Kita bikin Kudatuli jilid dua," tegasnya.
Baca Juga: Parodikan Erika Carlina Hamil, DJ Panda Akui Salah dan Minta Maaf Usai Ditelpon Bravy