METROPOLITAN.ID - Beberapa produk bumbu instan asal Indonesia menjadi perbincangan hangat setelah ditemukan mendapatkan label peringatan di negara bagian California, Amerika Serikat.
Label tersebut menyebutkan bahwa produk-produk itu berpotensi menyebabkan kanker dan gangguan reproduksi, sesuai regulasi lokal yang dikenal sebagai Proposition 65 atau Prop 65.
Isu ini mencuat setelah akun Instagram @adil_tigo mengunggah video yang menunjukkan rak di sebuah supermarket di California, yang memajang bumbu instan Indonesia lengkap dengan label peringatan Prop 65.
"Kok bisa bumbu instan Indonesia dikasih label penyebab kanker dan gangguan reproduksi di California?" tulis Instagram @adil_tigo dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.
Baca Juga: Pentingnya Skrining sebagai Upaya Deteksi Dini Kanker
Dalam video tersebut, tampak label berwarna mencolok yang menyertakan peringatan tentang kemungkinan adanya zat kimia yang terkait dengan kanker atau gangguan sistem reproduksi, sebagaimana diwajibkan oleh hukum lokal California.
Dalam unggahan yang sama, akun @adil_tigo juga mengimbau masyarakat untuk tidak langsung panik terhadap label tersebut.
Pasalnya, banyak produk internasional lain yang juga terkena regulasi serupa di California, termasuk produk-produk populer seperti mi instan Korea merek Samyang, botol kecap, bahkan kopi kemasan.
"Jangan panik dulu! Ini label wajib di California (Prop 65), bahkan botol kecap, kopi, dan makanan impor lain pun banyak yang kena. Sebut aja Samyang yang banyak orang suka, Artinya? Produk ini mungkin mengandung unsur kimia tertentu dalam kadar sangat kecil yang menurut hukum lokal perlu diperingatkan. Tapi bukan berarti otomatis berbahaya atau dilarang dikonsumsi ya!" Tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran publik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Kanker Payudara, 300 Penyintas Ikuti Seminar di RS PMI Bogor
Setiap produk pangan yang beredar di Indonesia telah melalui uji keamanan, mutu, dan gizi yang ketat sebelum mendapatkan izin edar resmi.
"Badan POM memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi, dan kebenaran label produk Obat dan Makanan, termasuk obat tradisional yang beredar di Indonesia, dengan diterbitkannya nomor izin edar produk yang bersangkutan," jelas BPOM melalui siaran resminya.
BPOM juga menjelaskan bahwa label peringatan Prop 65 bersifat lokal, hanya berlaku di California, dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa produk tersebut membahayakan jika dikonsumsi sesuai takaran wajar.
"Ketentuan tentang label Prop 65 Warning di negara bagian California - Amerika Serikat, antara lain adalah setiap produk yang mengandung zat kimia yang tercantum dalam Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act wajib menyediakan peringatan terkait informasi kandungan zat kimia tersebut," pungkasnya.