Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025 Lewat Info GTK, Ini Jadwal dan Syaratnya

- Senin, 4 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ilustrasi Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025 Lewat Info GTK. (Istimewa)
Ilustrasi Cara Cek Penerima Insentif Guru Non-ASN 2025 Lewat Info GTK. (Istimewa)

 

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pendidik yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini menjadi salah satu upaya negara dalam memastikan keberlanjutan mutu pendidikan, dengan mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai lini, baik formal maupun non-formal.

Melalui portal Info GTK Kemendikbudristek, para guru dapat memantau status dan pencairan insentif tersebut secara daring.

Tahun ini, skema pencairan bantuan mengalami sejumlah penyesuaian penting, mulai dari nominal yang diterima hingga mekanisme verifikasi data.

Baca Juga: Viral! ASN DPRD Buleleng Diduga Selingkuh, Terancam Sanksi Etik

Berikut informasi lengkap mengenai syarat penerima, jumlah insentif, jadwal pencairan, hingga cara cek Info GTK terbaru 2025.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Insentif Guru Non-ASN 2025?

Mengacu pada ketentuan yang dirilis oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kriteria penerima bantuan dibedakan menjadi dua kelompok: guru pendidikan formal dan guru PAUD non-formal.

Untuk Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):

Untuk guru di jalur pendidikan formal, syarat penerimaan insentif tahun 2025 meliputi:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Telah menempuh pendidikan minimal D4/S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) aktif.
  • Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  • Aktif dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Bukan ASN atau tenaga tetap di instansi pemerintah.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
  • Tidak mendapatkan bantuan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di sekolah kerja sama internasional atau sekolah Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Bersama BJB dan BP Tapera, Pemkab Bogor Tawarkan Puluhan Ribu Unit Rumah Bersubsidi untuk Warga Berpenghasilan Rendah hingga ASN

Untuk Guru PAUD Non-Formal:

Sementara untuk pendidik yang bertugas di lembaga PAUD non-formal, seperti Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), berikut kriteria yang ditetapkan:

  • Telah memiliki masa kerja minimal 13 tahun per Januari 2025.
  • Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Bertugas di lembaga di bawah pengawasan langsung Dinas Pendidikan setempat.
  • Terdaftar aktif dalam Dapodik.
  • Tidak berstatus ASN.
  • Pengusulan dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN.
  • Besaran Insentif Guru Non ASN 2025

Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh guru non ASN sebagimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X