Selain 10 pelaku yang sudah ditangkap, polisi masih memburu dua orang lainnya, yaitu Z yang diduga sebagai perekrut tambahan korban dan FS alias F alias C yang bertugas mengantar jemput korban, keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka akan dikenakan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E juncto Pasal 82, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Perbandingan Motor Honda Stylo 160 vs Yamaha Grand Filano: Spesifikasi, Fitur, dan Harga
Selain itu, para pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukumannya berupa penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
KPAI dan aparat kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan generasi muda Indonesia.
***