Minggu, 21 Desember 2025

Gedung DPRD NTB Dibakar, Massa Aksi Juga Menjarah Sejumlah Barang

- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:50 WIB
Potret gedung DPRD NTB di jalan Udayana, Kota Mataram dibakar oleh massa aksi pada Sabtu 30 Agustus 2025. (Tiktok : @dimasalfaraby16)
Potret gedung DPRD NTB di jalan Udayana, Kota Mataram dibakar oleh massa aksi pada Sabtu 30 Agustus 2025. (Tiktok : @dimasalfaraby16)

METROPOLITAN.ID - Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hangus terbakar setelah massa aksi membakar gedung tersebut pada Sabtu (30/08/25).

Kobaran api terlihat membumbung tinggi dan melahap seluruh bagian gedung DPRD NTB di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Massa diketahui masuk melalui gerbang selatan yang sebelumnya telah jebol akibat demonstrasi sebelumnya.

Baca Juga: Pesan Menyayat Hati Abay Sebelum Tewas dalam Kebakaran Gedung DPRD Makassar

Situasi semakin memanas ketika mereka melemparkan batu, membakar kursi, dan kemudian melalap Gedung DPRD NTB dengan api.

Saat peristiwa terjadi, tidak ada staf maupun anggota dewan yang berada di dalam gedung. Hingga sore, suasana di sekitar Jalan Udayana masih memanas.

Aparat Brimob dan TNI terlihat berjaga serta menghalau massa yang mencoba mendekat ke lokasi kebakaran.

Sementara itu, masyarakat memenuhi jalan untuk menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Baca Juga: 5 Spot Jajanan Legendaris Wajib Coba di Jalan Suryakencana Bogor, dari Bacang Panas hingga Toge Goreng

Sejumlah massa terlihat menjarah barang-barang dari dalam gedung, mulai dari komputer, kursi, hingga lukisan.

Seorang pendemo bahkan tampak menyembunyikan monitor dan keyboard komputer di balik jaket jeans yang dikenakannya.

Selain dijarah, sejumlah barang juga dikeluarkan dari gedung untuk kemudian dibakar di luar.

Hingga berita ini diturunkan, massa masih berkumpul di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Baca Juga: Kericuhan Makassar Tewaskan 4 Orang, Gubernur Sulawesi Selatan Imbau Warga Jaga Kedamaian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X