Senin, 22 Desember 2025

Rincian Gaji Anggota DPR RI Terbaru, Tunjangan Rumah Fix Dihapus!

- Sabtu, 6 September 2025 | 10:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan.  ((Instagram/sufmi_dasco))
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. ((Instagram/sufmi_dasco))

METROPOLITAN.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan rincian gaji dan tunjangan Anggota DPR RI terbaru.

Ia menegaskan jika seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Sufmi Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat, 5 Septmber 2025.

Rincian Gaji Anggota DPR RI Terbaru

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor Hari Ini 6 September 2025

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Baca Juga: Ada Demo atau Seruan Aksi di Bogor Hari Ini 6 September 2025?

Total: Rp16.777.680

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X