Minggu, 21 Desember 2025

Apa Itu Demosi? Sanksi yang Diberikan Untuk Sopir Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan

- Jumat, 5 September 2025 | 10:00 WIB
Kompol Kosmas resmi dipecat saat sidang etik buntut kasus meninggalnya ojol Affan dilindas Rantis Brimob. (YouTube/Polri TvV)
Kompol Kosmas resmi dipecat saat sidang etik buntut kasus meninggalnya ojol Affan dilindas Rantis Brimob. (YouTube/Polri TvV)


METROPOLITAN.ID - Kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dalam kericuhan aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta, akhirnya berbuntut panjang di meja etik kepolisian.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bripka Rohmad, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan, dijatuhi hukuman demosi selama tujuh tahun.

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis, 4 September 2025.

Vonis ini menegaskan bahwa institusi kepolisian menilai perbuatan Bripka Rohmad telah mencoreng prinsip profesionalisme saat bertugas.

Baca Juga: Sidang Etik, Kompol Kosmas Dipecat dari Polri Usai Kasus Kematian Driver Ojol Affan

Tak hanya Bripka Rohmad, sanksi lebih berat sebelumnya dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia mendapat vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai lalai sebagai pimpinan saat pengamanan aksi unjuk rasa.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kelalaian Cosmas ikut berkontribusi pada jatuhnya korban jiwa.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujarnya.

Sidang KKEP menghadirkan enam saksi yang ikut berada di dalam kendaraan rantis saat insiden, yakni Aipda MR, Bripka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka JEB.

Lantas, apa itu demosi?

Kasus Bripka Rohmad membuat istilah demosi kembali menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Gerakan Aliansi Ojol Purwakarta Hari ini Melayat ke Rumah Duka Affan di Jakarta, Om Zein: Hati-hati Ya

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi adalah pemindahan jabatan seseorang ke posisi yang lebih rendah.

Dalam konteks kepolisian, istilah ini diatur dalam berbagai regulasi. Salah satunya Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Pengertian demosi di Polri tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X