Senin, 22 Desember 2025

Rincian Gaji Anggota DPR RI Terbaru, Tunjangan Rumah Fix Dihapus!

- Sabtu, 6 September 2025 | 10:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan.  ((Instagram/sufmi_dasco))
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memastikan anggota DPR yang dinonaktifkan dipastikan tak lagi menerima gaji dan tunjangan. ((Instagram/sufmi_dasco))

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000

- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe Murah dan Nyaman di Sekitar UNPAD Jatinangor untuk Nongkrong dan Nugas

Total: Rp57.433.000

Total Bruto: Rp74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp65.595.730

Dalam kesempatan tersebut, Sufmi Dasco juga menyebut jika tunjangan dan fasilitas anggota DPR seperti biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi akan dipangkas.

Ia juga menegaskan jika anggota DPR RI nonaktif tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut, dan akan segera memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Baca Juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 117 usai Libas Taiwan

Sebagai informasi tambahan, meski hal tersebut merupakan kabar baik, nyatanya ada empat tuntutan rakyat yang justru dilaporkan mundur.

Dipantau dari situs bijakmemantau.id per 5 September 2025 pukul 19.18 WIB, berikut rinciannya:

- Tuntutan rakyat nomor 2: Hentikan keterlibatan TNI dalam pengamanan sipil, kembalikan TNI ke barak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X