METROPOLITAN.ID - Kabupaten Tangerang tengah menggarap wacana peraturan yang dinilai bakal menimbulkan pro kontra di masyarakat, yakni aturan mengenai pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).
Diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, tengah menyusun rencana untuk mengusulkan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang substansinya akan mencakup regulasi ketat terhadap industri pariwisata, termasuk pengaturan mengenai pemandu lagu karaoke atau ladies companion (LC).
Usulan Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja di sektor tersebut.
Sri Panggung Lestari menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam Perda tersebut.
"Nanti kita mengatur di dalamnya bagaimana cara berpakaian, bagaimana dia harus didaftarkan jamsostek, kemudian dia harus ikut tes kesehatan, dia harus digaji,” kata Sri, dikutip infotangerang.
Sri Lestari dengan tegas membantah persepsi bahwa usulan Perda ini bertujuan untuk melegalkan bisnis karaoke atau keberadaan LC.
Ia khawatir judul Perda dapat menimbulkan interpretasi negatif di masyarakat. Sri meluruskan bahwa fokus utama Perda adalah regulasi sektor kepariwisataan secara umum, khususnya terkait ketenagakerjaan.
"Kami hanya mengatur kepariwisataan, di mana kami akan mengatur ketenagakerjaannya,” ujar Sri.
Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kabupaten Tangerang ini menyoroti praktik ketenagakerjaan yang bermasalah di kalangan LC.
Ia menyebutkan bahwa selama ini LC tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya mengandalkan uang tips dari tamu atau bahkan diberi utang oleh pihak penyedia jasa pemandu lagu.
"Para LC ini sebenarnya tidak digaji, melainkan hanya diberi utang oleh ‘mami’ atau ‘papi’ mereka,” terang Sri.
Menurutnya, uang tips tersebut kemudian digunakan LC untuk membayar utang. Sri menyimpulkan praktik ini sebagai bentuk perdagangan manusia terselubung.