"Ini adalah bentuk human trafficking yang terselubung,” ucapnya.
​Berdasarkan realitas praktik eksploitasi yang kerap terselubung di balik gemerlap hiburan malam inilah, Sri Panggung Lestari tergerak untuk menginisiasi Perda tersebut.
Ia mengaku memiliki panggilan moral sebagai seorang perempuan untuk mengatasi masalah ini.
“Sebagai seorang perempuan, saya merasa terpanggil untuk mengatasi masalah ini,” ujar Sri.
Perda yang diusulkan akan secara spesifik menyoroti industri pariwisata yang rentan, seperti karaoke dan spa.
Sri menekankan bahwa Perda ini bukan untuk melegalkan praktik ilegal, melainkan untuk mengatur dan melindungi para pekerja di sektor pariwisata, khususnya hiburan malam.
Ia berharap, Perda ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja dan mencegah praktik human trafficking di Kabupaten Tangerang.***